Pilkada 2017 Tanpa Hoax..Belajarlah dari Pilkada Provinsi Aceh 2012

HARRIS BARELANG

SISA masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 tinggal menghitung hari. Meski demikian kampanye dengan menggunakan hoax (berita palsu), isu seputar SARA, serta penebaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos) masih berlangsung dan mengkhawatirkan.

Penyelesaian penyebaran isu SARA, hoax dan hate speech di medsos tidak hanya diselesaikan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hukuman pidana lainnya. Tetapi juga dapat diselesaikan dengan mengembalikan penanaman karakter kebangsaan, yakni menanamkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia agar nasionalisme dapat bangkit kembali.

Nasionalisme bangsa akan terganggu apabila hoax, isu SARA dan hate speech, dibiarkan tumbuh berkembang di medsos. Hal ini juga bisa membuat pecah konflik horizontal atau perang saudara di Indonesia. Padahal, pilkada hanya bagian kecil dalam upaya membangun bangsa.

Jangan sampai pilkada menyeret isu SARA yang dapat meruntuhkan eksistensi bangsa. Kita harus memandang dan melihat kontestasi pilkada sebagai bagian kecil dari upaya membangun bangsa ini. Sehingga, cara-cara menebarkan kebencian lewat isu SARA akan menjadi sesuatu yang sangat merugikan dan mempertaruhkan eksistensi bangsa.

Meminta agar kandidat dan para pendukungnya serta masyarakat secara luas untuk menghindari dan menghentikan penyebaran kebencian atas dasar SARA demi bangsa ini.

Ketimbang menyerang dengan isu SARA, setiap kandidat dan para pendukungnya lebih baik menggunakan pola berpolitik yang benar, yaitu politik rasional, yang mengutamakan visi, misi, dan program kerja dalam menjaring dukungan publik.

Situasi politik yang panas menjelang Pilkada Serentak dikhawatirkan dapat dimanfaatkan kelompok-kelompok radikal untuk mempengaruhi pikiran pengguna dunia maya agar ikut agenda perjuangan mereka. Penebaran kebencian itu harus ditangkal karena bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Aparat keamanan diharapkan tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menebar kebencian tersebut. Elemen masyarakat diantaranya tokoh agama, pemangku adat, LSM, dan aparat penegak dan instansi terkait juga harus bersinergi menghadapinya agar pilkada serentak 2017 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kekerasan fisik, perusakan atribut calon kepala daerah oleh pihak yang tak bertanggungjawab, kasus massa simpatisan Partai Aceh yang merusak baleho pasangan calon kepala daerah dari partai lainnya, bentuk ketidak dewasaan dalam politik.

Kontestasi Pilkada Aceh 2017 masih didominasi oleh dua partai lokal yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nasional Aceh (PNA). Belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya, tren kekerasan dan korban di pilkada Aceh sebenarnya meningkat serta memusat pada aktor-aktor tertentu.

Pasca konflik, Aceh telah melaksanakan dua kali gelombang pilkada; tahun 2006 dan tahun 2012 . Pilkada yang pertama 2006 cenderung lebih tenang kendati mencekam dibanding tahun 2012.

Sasaran korban kekerasan, jika pada pilkada 2006 sasarannya adalah masyarakat umum atau aktor politik yang berafiliasi ke partai nasional, maka pada pilkada 2012 sasarannya adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan partai lokal.

Sebagai contoh, penyerangan rombongan calon kepala daerah Humam Hamid & Hasbi Abdullah (2006), pembunuhan Saiful Husen alias Pon Cagee (2011), mantan kombatan yang merupakan tim sukses calon gubernur Irwandi Yusuf; pembunuhan T. Muhammad alias Cek Gu (2012), yang juga mantan kombatan pendukung calon gubernur Irwandi Yusuf, dll nya.

Ini terjadi karena kompetisi politik semakin mengkristal di antara sesama mantan kombatan yang terpecah ke dua partai PA dan PNA. Hal ini adalah bentuk ketidakdewasaan berpolitik dan berdemokrasi.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas perpolitikan di Aceh dan menjamin kesuksesan penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut, Kepolisian Daerah Aceh harus menindak tegas terhadap segala macam bentuk kekerasan sepanjang pelaksanaan pilkada Aceh 2017.

Polisi harus menghindari langkah-langkah politis dalam menghadapi perilaku politik yang mengancam integritas proses pilkada. Penegak kan hukum sebagai solusi untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan yang menjatuhkan korban jiwa di pilkada Aceh.
Negara yang demokratis dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirasi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting.

Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik, antara lain memilih pemimpin di legislatif, eksekutif, baik ditingkat pusat maupun daerah. Pemilu legislatif, eksekutif (bupati/walikota/gubernur) di tingkat daerah maupun Pilpres merupakan program pemerintah setiap lima tahun sekali dilaksanakan di seluruh wilayah Negara kita.

Dalam pemilu yang lebih menarik perhatian masyarakat karena kedekatan emosi dapat dilihat pada pilkada di daerah daerah terutama pemilihan walikota/bupati, di banding pemilihan presiden/Pilpres.

Pilkada biasanya menguras energi, pikiran dan biaya yang tidak sedikit. Pilkada masyarakat cenderung akan ikut berpartisipasi untuk mencari pemimpinnya dalam lima tahun ke depan, karena keterikatan emosi dengan calon yang ada.

Besarnya hak rakyat untuk menentukan para pemimpin dalam lembaga eksekutif dan legislatif pada saat ini tidak terlepas dari perubahan dan reformasi politik yang telah bergulir di negara ini sejak tahun 1998, dimana pada masa-masa sebelumnya hak-hak politik masyarakat masih didiskriminasi dan digunakan untuk kepentingan politik penguasa, rakyat tidak diberikan hak politik yang sepenuhnya untuk menyeleksi para pemimpin, mengkritisi kebijakan, dan proses dialogis yang kritis, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan-kepentingannya.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melalui amandemen pertama hingga ketiga pada tahun 2002, telah memberi peluang pemberian hak politik masyarakat untuk memilih presiden secara langsung, dimana sebelumnya presiden hanya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara ini.

Namun perubahan konstitusi telah merubah pula kelembagaan politik negara ini. Perubahan yang terjadi mengikut kepada undang-undang dasar tersebut juga terjadi pada pemilihan kepala daerah.

Dengan lahirnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yang diperbarui pada UU No. 10 tahun 2016, maka undang-undang tersebut telah memberikan hak politik rakyat untuk memilih Gubernur, Bupati/ Walikotanya secara langsung.

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 101 wilayah di Indonesia, penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu harus mempersiapkan segala keperluan administrasi, dan bersikap profesional. Harus mampu menguasai beragam peraturan keterampilan dan menyelesaikan masalah sampai pada kemampuan untuk menjaga diri dari kemungkinan adanya godaan-godaan yang mempengaruhi hasil pilkada.

Dengan adanya konsolidasi yang baik dari penyelenggara maka dapat menciptakan pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Aparat keamanan juga harus menegakkan netralitas dalam kontestasi pilkada, jangan ragu untuk menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana.

Sementara Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menangani permasalahan permasalahn secara administrasi Pilkada harusjuga bersikap profesional. Pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk pengkondisian sesuatu sudah harus menghindari kerja-kerja seperti itu. Aparat pertahanan dan keamanan harus bersikap netral. Tidak ada yang boleh bermain politik dalam pilkada dan melakukan upaya-upaya pengkondisian. *

Oleh Joko Santoso S.IP, S.Sos
Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG