BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Melihat dan mendengar laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran rokok ilegal tanpa kuota yang mengakibatkan kerugian negara. Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Kepri (FKPPK) , Abdullah Ismail menganggap itu merupakan kesalahan dan kelemahan pengawasan dari BP Batam dan Bea Cukai Batam.
Setahu kami Kuota perdagangan rokok yang berlogo pasar bebas tersebut sudah tidak memiliki izin kuota sejak bulan april 2015 lalu.
Tapi sampai hari ini masih banyak rokok yang berlogo free trade zona tersebut masih beredar di pasaran seperti mini mart, grosir dan warung.
Surat itu sudah kami kirim ke BP Batam pada tanggal 27/01/16 dan juga sudah kita kirim ke BC Batam pada tanggal 28/01/16.
Tapi sampai hari ini masih banyak rokok yang berlogo free trade zona tersebut masih beredar di pasaran seperti mini mart, grosir dan warung.
Surat itu sudah kami kirim ke BP Batam pada tanggal 27/01/16 dan juga sudah kita kirim ke BC Batam pada tanggal 28/01/16.
Maksud dan tujuan surat tersebut untuk meminta agar BP dan BC Batam segera mengambil tindakan secepatnya.
Namun sampai hari ini kami melihat dari pihak terkait tidak ada respon. Sehingga menimbulkan indikasi adanya pembiaran oleh pihak terkait tentang maraknya peredaran rokok tanpa kuota dan tanpa bea tersebut.
Dalam hal ini kami masih menunggu aksi dari pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas kepada produsen rokok ilegal tersebut dalam beberapa hari kedepan, dan jika juga tidak adanya respon pihak terkait maka FKPPK akan mengambil langkah sebagai berikut.
Maksud dan tujuan surat tersebut untuk meminta agar BP dan BC Batam segera mengambil tindakan secepatnya.
Namun sampai hari ini kami melihat dari pihak terkait tidak ada respon. Sehingga menimbulkan indikasi adanya pembiaran oleh pihak terkait tentang maraknya peredaran rokok tanpa kuota dan tanpa bea tersebut.
Dalam hal ini kami masih menunggu aksi dari pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas kepada produsen rokok ilegal tersebut dalam beberapa hari kedepan, dan jika juga tidak adanya respon pihak terkait maka FKPPK akan mengambil langkah sebagai berikut.
1 : FKPPK Akan melaporkan perdagangan rokok ilegal tersebut ke pihak kepolisian.
1 : FKPPK Akan melaporkan perdagangan rokok ilegal tersebut ke pihak kepolisian.
2 : FKPPK Akan melaporkan pihak terkait ke pihak Hukum atas pembiaran tersebut karena telah membiarkan negara mengalami kerugian.
2 : FKPPK Akan melaporkan pihak terkait ke pihak Hukum atas pembiaran tersebut karena telah membiarkan negara mengalami kerugian.
3 : FKPPK Akan memberi edaran khusus ke para konsumen rokok ilegal tersebut menerangkan bahwa rokok tersebut ilegal dan tidak boleh di perdagangkan ( Pidana)
3 : FKPPK Akan memberi edaran khusus ke para konsumen rokok ilegal tersebut menerangkan bahwa rokok tersebut ilegal dan tidak boleh di perdagangkan ( Pidana)
4 : FKPPK Akan meminta izin dari pihak kepolisian untuk melakukan swiping ke pabrik atau gudang rokok ilegal tersebut.
Hal senada dengan itu Sekjen FKPPK Martua Susanto mengatakan, banyaknya rokok produksi Pulau Jawa yang masuk ke Batam melalui Singapura yang bertuliskan for export only, tentunya mengundang tanya mengapa tidak dilakukan langsung dari Pulau Jawa ke Batam.
4 : FKPPK Akan meminta izin dari pihak kepolisian untuk melakukan swiping ke pabrik atau gudang rokok ilegal tersebut.
Hal senada dengan itu Sekjen FKPPK Martua Susanto mengatakan, banyaknya rokok produksi Pulau Jawa yang masuk ke Batam melalui Singapura yang bertuliskan for export only, tentunya mengundang tanya mengapa tidak dilakukan langsung dari Pulau Jawa ke Batam.
Pantauan yang di dapatkan di lapangan, ternyata rute Pulau Jawa-Singapura-Batam dipilih penyelundup untuk menyiasati petugas.
Rute Pulau Jawa-Batam membuat mereka harus bertemu dengan Polisi, Bea dan Cukai, petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub, maupun aparatur tak terduga lainnya. Sedangkan jika melalui Singapura, mereka hanya berurusan dengan instansi Bea dan Cukai.
Hal ini dimungkinkan karena Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ), selain Bintan dan Karimun, untuk menarik minat investor secara besar-besaran. Khusus Batam, penetapan sebagai FTZ dinyatakan dalam Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007.
Rute Pulau Jawa-Batam membuat mereka harus bertemu dengan Polisi, Bea dan Cukai, petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub, maupun aparatur tak terduga lainnya. Sedangkan jika melalui Singapura, mereka hanya berurusan dengan instansi Bea dan Cukai.
Hal ini dimungkinkan karena Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ), selain Bintan dan Karimun, untuk menarik minat investor secara besar-besaran. Khusus Batam, penetapan sebagai FTZ dinyatakan dalam Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007.
Dengan menyandang status FTZ, Batam mendapat sejumlah perlakuan khusus dari Pemerintah di bidang perpajakan, bea masuk, maupun Cukai.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan juga menetapkan kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, serta pembebasan cukai.
Pada PMK 47, pemerintah mengatur tentang fasilitas pembebasan cukai untuk rokok yang diperjualbelikan di kawasan khusus Batam. Namun meski diberi kebebasanya PMK 47 secara tegas mengatur rokok yang mendapatkan pembebasan cukai wajib mencantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” yang dibuat secara jelas dan menyatu dengan pembungkus rokok, dan tidak boleh ditempel pada kotak pembungkus rokok.
Selain itu, produsen maupun distributor rokok harus mengantungi izin kuota dari Badan Pengelolaan (BP) Batam. Fasilitas pembebasan cukai rokok itulah yang dimanfaatkan penyelundup untuk meraup keuntungan besar. (nix )
Pada PMK 47, pemerintah mengatur tentang fasilitas pembebasan cukai untuk rokok yang diperjualbelikan di kawasan khusus Batam. Namun meski diberi kebebasanya PMK 47 secara tegas mengatur rokok yang mendapatkan pembebasan cukai wajib mencantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” yang dibuat secara jelas dan menyatu dengan pembungkus rokok, dan tidak boleh ditempel pada kotak pembungkus rokok.
Selain itu, produsen maupun distributor rokok harus mengantungi izin kuota dari Badan Pengelolaan (BP) Batam. Fasilitas pembebasan cukai rokok itulah yang dimanfaatkan penyelundup untuk meraup keuntungan besar. (nix )